ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID AL- FATAH
(IRMAS AL-FATAH)
MUKADDIMAH
“Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”
Remaja
sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan
kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan
kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang
telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi
pekerti yang baik.
Agama
Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas
utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang sudah
selayaknyalah kita mensiyarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan
demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan
rahmatan lilalamiin.
“Dan
hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang ma’ruf
(kebaikan) dan mencegah yang munkar (kejahatan)”.
(QS.
Ali Imran : 104).
“Demi
masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam
kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran”.
(QS.
Al-Ashr).
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya
taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam”.
(QS.
Ali Imran : 102).
Atas
dasar itulah kami selaku Remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang
bernama Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) demi tercapainya
tugas utama para Remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia
serta Ikatan Remaja Masjid berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah,
akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
Sesungguhnya
Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada
umumnya dan remaja pada khususnya. Ikatan Remaja Masjid tidak menutup
diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang
di tengah-tengah masyarakat.
BAB I
PANDANGAN UMUM
Pasal 1
(Pandangan Umum)
1 .
Masjid Al Fatah adalah Masjid Jami’ yang
berada di Desa Majasari Rt. 08 Rw. 03 Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.
2 .
Remaja Masjid Al Fatah adalah putra-putri,
masyarakat muda Desa Majasari dan sekitarnya.
BAB II
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH yang disingkat IRMAS AL-FATAH
Pasal
2
Tempat
Ikatan
Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) bersekretariat di Masjid Al-Fatah Desa
Majasari Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu
Pasal
3
Waktu Pendirian
Ikatan
Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) Desa Majasari didirikan di Masjid
Al-Fatah pada tanggal ... April 1997
BAB III
AZAS,
FUNGSI DAN TUJUAN
PASAL 4
Azas
Ikatan
Remaja Masjid (IRMAS) AL-FATAH Desa Majasari
berazaskan
Islam.
PASAL 5
Fungsi
Ikatan
Remaja Masjid Al-Fatah mempunyai fungsi :
1. Wahana untuk menampung,
menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
2. Pengembangan potensi SDM
Remaja Masjid di Desa Majasari menuju insan agamis dan intelektualis yang
berguna bagi masa depan.
3. Pengembangan keterampilan
organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
4. Pembinaan dan pengembangan
kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan
nasional.
5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu
organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan
masyarakat terutama dibidang keagamaan.
6. Untuk memelihara dan
mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma, dan
wawasan kebangsaan.
Pasal
6
Tujuan
1. Membina Remaja Masjid untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2 .
Memupuk dan memelihara silaturrahmi dan rasa
ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa
pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila
dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3 .
Menghimpun dan mempersatukan Remaja di
lingkungan Masjid .
4 .
Mendidik para anggota dalam tata cara
berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
5.
Membentuk generasi muda yang berkepribadian
Islami.
6.
Wadah pengembangan wawasan dan penyaluran
kreatifitas generasi muda Islam.
BAB IV
VISI
DAN MISI
Pasal
7
Visi
Organisasi
remaja islam berbasis tempat tinggal yang kuat dan mengakar serta berorientasi
pada pembinaan membentuk remaja islam dengan akidah yang benar, akhlaq yang
baik dan wawasan yang luas.
Pasal
8
Misi
1.
Pengadaan
kegiatan yang berorientasi pada pembinaan remaja islam dan memiliki nilai
positif.
2.
Membina
hubungan silaturrahim yang baik antar pengurus, Dewan kemakmuran masjid, ulama,
masyarakat sekitar dan pihak luar.
3.
Membentuk
sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
4.
Membangun Usaha mandiri untuk anggota Ikatan
Remaja Masjid AL-FATAH Desa Majasari.
5. Ikut
serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
6. Kaderisasi terencana guna meneruskan
kelanjutan organisasi.
BAB V
KEANGOTAAN DAN UMUR
Pasal 9
(Keanggotaan)
Anggota
Putra putri Remaja Desa Majasari Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan
sekitarnya.
PASAL 10
(Umur Anggota)
1.
Umur anggota Remaja Masjid Al Fatah
sekurang-kurangnya 12 tahun
2.
Umur anggota remaja masjid Al Fatah
setinggi-tingginya berumur 35 tahun
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 11
(Pengurus)
1.
Pengurus Inti/ pengurus harian terdiri dari
Ketua, Wakil, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wak Bendahara.
2.
Pengurus yang di tuakan yaitu Dewan Pelindung,
Dewan Penasihat dan Dewan Pembina
3.
Pengurus Bidang/Divisi diketuai oleh masing
masing Ketua Divisi/ Koordinator, yang mana terdiri atas beberapa divisi,
yaitu:
·
Divisi Pengkaderan seni budaya, pendidikan,
olahraga dan perpustakaan.
·
Divisi Da’wah humas dan Keagamaan
·
Divisi Kebersihan
·
Divisi konsumsi
·
Divisi Kemuslimahan
·
Pembantu Umum
Pasal 12
(Pemilihan Pengurus)
1.
Pengurus Ikatan Remaja Masjid Al Fatah
dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat/ musyawaroh pemilihan pengurus atau
penunjukan oleh dewan pembina.
2.
Pengurus terpilih mempunyai masa kerja selama
2 tahun
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 13
(Sumber Keuangan)
1.
Dari iuran anggota yang telah ditetapkan dan
disepakati bersama
2. Sumbangan suka rela dari
pihak manapun
3. Penghasilan lainnya yang
baik dan halal dan tidak mengikat
4.
Anggaran dari DKM Masjid Al Fatah
BAB IX
RAPAT – RAPAT
Pasal 14
(Rapat – Rapat)
1.
Rapat anggota
2.
Rapat evaluasi pengurus
3.
Rapat pengurus inti
4.
Rapat luar biasa
BAB X
PERATURAN
Pasal 15
(Peraturan)
Ikatan
Remaja Masjid Al Fatah memiliki peraturan – peraturan, yaitu:
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
Peraturan – peraturan yang ditetapkan oleh rapat- rapat BAB IX Pasal 14
2.
Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk
diputuskan, demi kepentingan Ikatan Remaja Masjid yang mana harus disetujui
minimal oleh pengurus inti, yaitu Ketua, sekretaris dan bendahara.
BAB XI
LOGO / LAMBANG
LAMBANG / LOGO
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) AL-FATAH
DESA MAJASARI KECAMATAN SLIYEG KABUPATEN
INDRAMAYU
![]() |
Arti Lambang Ikatan Remaja Masjid ( IRMAS )
AL-FATAH :
a.
Bingkai Dengan Segi 6 Berwarna Hitam dan lingkaran
menyerupai kelopak bunga yang berjumlah 5 melambangkan landasan IRMAS AL-FATAH yang
selalu berpegang pada pondasi Islam yakni Rukun Iman dan Rukun Islam sehingga IRMAS
memiliki azas:
1)
Beriman dan Bertaqwa kepada allah SWT.
2)
Senantiasa menjadikan Rasulullah sebagai
tauladan.
3)
Senantiasa mengembangkan pemahaman Al-Qur’an
dan
As-Sunnah dilingkungannya.
As-Sunnah dilingkungannya.
4)
Taat dan patuh terhadap peraturan organisasi.
5)
Mengamalkan dan mengaplikasikan segala
kegiatan keagamaan
yang positif dilingkungan organisasi dan masyarakat sekitar.
yang positif dilingkungan organisasi dan masyarakat sekitar.
6)
Senantiasa memberikan tauladan yang baik
terhadap lingkungan.
7)
Menjauhi dan meninggalkan kemaksiatan kepada
Allah.
8)
Mencegah kemungkaran sesuai kemampuan.
b. Gambar Masjid berwarna Putih
melambangkan kegiatan IRMAS AL-FATAH yang berpusat di masjid dengan suasana
damai, tenang ,penuh persaudaraan dan rasa percaya diri yang tinggi.
c. Gambar Bintang di kubah
Masjid melambangkan bahwa IRMAS AL-FATAH bercita-cita menghidupkan malam di
masjid dengan beribadah dan mengabdi kepada Allah SWT.
d. Gambar
ka’bah di dalam masjid melambangkan bahwa IRMAS AL-FATAH bercita-cita
menjadikan masjid sebagai central (pusat) kegiatan masyarakat.
e. Gambar
buku melambangkan bahwa IRMAS AL-FATAH sebagai sarana pendisikan dan
pengkaderan serta menambah wawasan keilmuan terutama kegiatan keagamaan.
f. Gambar
pena atau pensil melambangkan sarana pembentukan jati diri anggota atau remaja
masjid agar dapat menjadi insan yang berwawasan luas dalam memberi manfaat bagi
masyarakat.
g. Kata IKATAN REMAJA MASJID
memberi makna suatu nama organisasi keagamaan yang didalamnya
didominasi khusus para remaja dengan berpusat pada suatu tempat ibadah.
2 Arti Warna yang ada di Lambang IRMAS AL-FATAH
a . BIRU : Mempunyai sifat stabil, kecerdasan,
dan rasa percaya diri.
b . HIJAU : Mempunyai sifat sejuk dan damai dan
ia juga berbakat untuk menjadi
seorang penyembuh alami. Sikapnya kooperatif, dapat dipercaya,
dan murah hati.
Sifat hijau menyukai tantangan, bekerja tanpa kenal lelah,
mudah dimintai tolong.
seorang penyembuh alami. Sikapnya kooperatif, dapat dipercaya,
dan murah hati.
Sifat hijau menyukai tantangan, bekerja tanpa kenal lelah,
mudah dimintai tolong.
c . EMAS : Mempunyai arti prestasi, kesuksesan,
kemewahan,
kemenangan dan kemakmuran.
kemenangan dan kemakmuran.
d . KUNING : Mempunyai sifat yang antusias dan
mengasyikkan. Berpikir dengan
cepat dan menghibur orang lain. Senang berkumpul, menikmati
percakapan yang panjang. Warna kuning juga suka dengan
gagasan dan berekspresi.
cepat dan menghibur orang lain. Senang berkumpul, menikmati
percakapan yang panjang. Warna kuning juga suka dengan
gagasan dan berekspresi.
e .
PUTIH : Sifatnya tidak menonjolkan diri,
sederhana, sangat manusiawi laksana
orang- orang suci. Tidak mempunyai sifat ego, lebih tertarik pada
kesejahteraan orang lain.Intuitif, bijaksana, idealis dan cinta damai.
orang- orang suci. Tidak mempunyai sifat ego, lebih tertarik pada
kesejahteraan orang lain.Intuitif, bijaksana, idealis dan cinta damai.
f. . HITAM : Mempunyai arti kemisterian, kreatif
dan lincah dalam hal-hal tertentu.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
(Perubahan)
Perubahan
Anggaran Dasar dan atau perubahan Ikatan Remaja Masjid Al Fatah ini dapat
dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah
anggota dan pengurus yang berwenang.
Pasal 17
(Pembubaran)
1 .
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh
rapat anggota yang membahas
masalah tersebut.
masalah tersebut.
2 .
Apabila Ikatan Remaja Masjid Al Fatah di
bubarkan, maka semua asset kekayaan
Remaja Masjid Al Fatah diserahkan kepada DKM Masjid Al Fatah.
Remaja Masjid Al Fatah diserahkan kepada DKM Masjid Al Fatah.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
18
Perubahan
Anggaran Dasar melalui rapat anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya
disetujui oleh 2/3 peserta Rapat anggota atau Rapat luar biasa.
Pasal
19
Hal-hal
yang belum diatur anggaran dasar ini akan dimuat dalam peraturan-peraturan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIV
LAIN-LAIN
Pasal
20
Hal-hal
yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam :
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid
AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) Majasari.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 21
(Penutup)
1.
Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan
atau rapat luar biasa
2.
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh rapat
anggota yang berlangsung di Masjid Al Fatah Desa Majasari Kec. Sliyeg Kab
Indramayu.
Ditetapkan di Masjid Al Fatah Majasari,
Pada tanggal….... Januari 2019
|
|
IKATAN REMAJA MASJID AL
FATAH
(IRMAS AL FATAH)
Desa Majasari Kec. Sliyeg
Kab. Indramayu
|
|
Ketua
(.............)
|
Seketaris
(...........,........)
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID AL- FATAH
(IRMAS AL-FATAH) MAJASARI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Keanggotaan Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH
(IRMAS AL-FATAH) terdiri dari pemuda/pemudi yang ada diwilayah Desa Majasari –
Sliyeg - Indramayu
Pasal
2
Syarat-Syarat Keanggotan
Organisasi:
1.
Keanggotaan
Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH adalah anggota remaja islam yang aktif di
berbagai bidang.
2.
Permintaan
untuk menjadi anggota Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) di ajukan
oleh calon anggota atau pengurus aktif dan pembina kepada pengurus Ikatan
Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) yang bersangkutan, mereka yang
menjadi anggota diwajibkan ikut serta pembinaan dan sosialisasi khusus pengurus
irmas.
3.
Badan
pengurus Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) berhak menyetujui atau
menolak calon anggota yang hanya niat bermain – main untuk menjadi
anggota.
4.
Penolakan
dan persetujuan tentang permintaan calon anggota dinyatakan oleh Badan Pengurus
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AL-FATAH.
Pasal
3
(Kewajiban Anggota)
1. Senantiasa memberikan
tauladan yang baik.
2. Patuh dan taat pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IRMAS Masjid Al-Fatah.
3. Melaksanakan semua
keputusan dan peraturan yang di ambil dalam rapat-rapat.
4. Senantiasa berperan aktif
dalam kehidupan masyarakat.
5. Senantiasa mengembangkan
pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
6. Setia kepada cita-cita dan
tujuan organisasi.
7. Mendukung dan melaksanakan
program organisasi.
8. Menjaga keutuhan dan persatuan
serta saling menghargai satu sama lain.
Pasal
4
(Hak Anggota)
1. Setiap anggota mempunyai
hak untuk mendapatkan pembinaan.
2. Setiap anggota berhak
menyatakan pendapatnya dalam upaya memajukan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk
mengambil peran dalam memajukan organisasi.
4. Setiap
anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus IRMAS Al-Fatah.
Pasal
5
(Sanksi)
1) Badan Pengurus Ikatan
Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH) dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat
administratif dan edukatif kepada anggota yang :
a .
Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan
ajaran Islam.
b . Melakukan perbuatan – perbuatan atau
tindakan–tindakan yang mencemarkan nama organisasi.
c .
Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.
2) Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti :
2) Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti :
a .
Peringatan atau teguran akan dilakukan jika
anggota yang tergabung dalam Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS AL-FATAH)
tidak menghadiri pengajian rutin.
b .
Pemberhentian akan dilakukan pengurus Ikatan
Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS
AL- FATAH) terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
AL- FATAH) terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
c .
Pemberhentian dalam Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH
(IRMAS AL-FATAH) dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan
melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja Masjid AL-FATAH (IRMAS
AL-FATAH) atau melalui lisan.
BAB
II
KEPENGURUSAN
Pasal
6
(Badan Pengurus)
1)
berhak menjadi anggoa Badan Pengurus Organisasi
adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Telah berusia minimal 15 tahun.
b.
Sehat jasmani dan rohani.
c.
Dapat membaca Al-Qur’an.
d.
Berjiwa sosial dan berperan akif dalam masyarakat.
e.
Memiliki kepribadian yang luhur.
f.
Memiliki keberanian.
g.
Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
pribadi.
h.
Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana.
2)
Badan pengurus organisasi terdiri dari :
·
Dewan pelindung
·
Dewan penasehat
·
Dewan pembina
·
Ketua
·
Wakil
·
Sekretaris
·
Wakil sekretaris
·
Bendahara
·
Wakil bendahara
Ø Koordinator
divisi-divisi, antara lain:
·
Divisi Pengkaderan, seni
budaya, pendidikan, olahraga dan perpustakaan.
·
Divisi Da’wah,humas dan
Keagamaan
·
Divisi Kebersihan
·
Divisi konsumsi
·
Divisi Kemuslimahan
·
Pembantu Umum.
3) Ketua,
Wakil, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil bendahara Koordinator
Divisi-Divisi dikatakan melalaikan kewajiban apabila:
a.
Tidak aktif berperan selama
3 bulan berturut - turut.
b.
Melakukan tindakan tercela
dan merugikan organisasi.
c.
Melanggar ketentuan dan
peraturan organisasi.
4) Ketua,
Wakil, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara,Koordinator
Divisi-Divisi berhenti dan diberhentikan apabila:
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri secara
tertulis atau lisan kepada ketua atau kepada pembina dan di setujui oleh
pembina.
c.
Melalaikan tugasnya.
d.
Habis masa bhaktinya.
5)
Apabila Ketua tidak dapat
melaksanakan kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh Sekretaris hingga
masa baktinya berakhir dan pelaksana tugas dipilih oleh pengurus organisasi.
6)
Ketua, Sekretaris,
Bendahara, Koordinator Divisi-Divisi diangkat dari hasil persetujuan rapat
anggota dan atau penunjukan oleh dewan pembina.
7)
Pedoman kerja badan
pengurus akan ditentukan pada pasal 7.
Pasal 7
(Kewajiban dan Pedoman
Kerja Pengurus)
·
Pelindung berkewajiban
melindungi sepenuhnya terhadap kelangsungan IRMAS AL-FATAH.
·
Penasihat berkewajiban
memberikan nasihat serta mengawasi sepenuhnya terhadap kelancaran kerja, baik
langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pengurus Ikatan Remaja Masjid
Al Fatah
·
Pembina berkewajiban
membina dan membimbing pengurus selama masa kerja yang telah di tentukan serta
berwenang menunjuk anggota untuk mengisi kekosongan kepengurusan.
·
Ketua :
v Berwenang
menyusun kepengurusan IRMAS.
v Bertanggungjawab
terhadap kesinambungan dan keberlangsungan organisasi.
v Memimpin
jalannya setiap rapat dan sidang.
v Memonitor
jalannya program yang dilaksanakan, baik yang sifatnya internal maupun
eksternal.
v Menandatangani
surat keluar bersama Sekretaris.
·
Wakil:
v Bertanggungjawab
mengkoordinir divisi pendidikan, divisi dakwah dan humas serta divisi kebersihan.
v Menggantikan
posisi ketua jika ketua berhalangan dan atau jika dibutuhkan.
·
Sekretaris:
v Bertangungjawab
terhadap semua hal yang terkait dengan administrasi persuratan dan dokumen -
dokumen.
v Mengkonsep
surat keluar bersama ketua.
v Menandatangani
setiap surat keluar bersama ketua.
v Menginventarisir
data base seluruh anggota IRMAS.
·
Wakil Sekretaris:
v Menggantikan
posisi sekretaris apabila sekretaris berhalangan.
v Menyiapkan
materi rapat atau sidang.
v Menjadi
notulen dalam setiap rapat atau sidang.
v Bertanggungjawab
mengkoordinir divisi kemuslimahan.
·
Bendahara:
v Mengatur
keuangan secara umum.
v Mengeluarkan
keuangan sesuai dengan persetujuan ketua.
v Bertanggungjawab
mengkoordinir divisi konsumsi.
·
Wakil Bendahara:
v Menggantikan
bendahara bila bendahara berhalangan dan atau dibutuhkan.
v Bertanggungjawab
terhadap pengelolan keuangan dan peralatan/inventarisasi baik yang baru maupun
yang lama.
v Mengkoordinir
pengumpulan dana dari anggota.
·
Ketua divisi/ koordinator
bertugas mengkoordinir anggota-anggotanya dan membuat rencana program kerja,
baik harian, mingguan, bulanan, atau tahunan.
·
Divisi Pendidikan,
Pengkaderan, Olahraga dan Seni Budaya:
v Mengadakan
kegiatan pendidikan informal baik umum atau agama.
v Mengadakan
pelatihan yang berhubungan dengan keterampilan dan keorganisasian.
v Mengadakan
kegiatan seni dan olahraga untuk anggota IRMAS secara rutin.
v Menginventarisir
buku perpustakaan jika ada.
·
Divisi Dakwah, keagamaan
dan Humas:
v Mengadakan
kajian rutin sesuai hasil keputusan rapat yang bersifat intensif.
v Menyampaikan
informasi kepada seluruh anggota IRMAS.
v Sebagai
penyampai surat dan publikasi.
·
Divisi Konsumsi:
v Menyiapkan
kebutuhan logistik dalam setiap kegiatan.
v Berkoordinasi
dengan ketua, bendahara dan tiap divisi yang akan mengadakan kegiatan.
·
Divisi Kebersihan:
v Membersihkan
tempat kegiatan baik sesudah atau sebelumnya.
·
Divisi kemuslimahan:
v Mengkoordinir
seluruh rekan-rekan putri atau akhwat IRMAS.
v Mengadakan
keterampilan, pengajian rutin dan olahraga khusus putri.
·
Pembantu Umum:
v Membantu
dan pro aktif dalam setiap kegiatan IRMAS.
·
Anggota dari masing-masing
divisi bertugas sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan
oleh ketua.
·
Pengurus harus membuat
laporan pertanggung jawaban diakhir masa kerja.
·
Pengurus Ikatan
Remaja Masjid Al Fatah berkoordinasi dengan DKM Masjid Al Fatah dalam setiap kegiatan .
Pasal
8
(Rapat
Kerja Badan Pengurus)
1.
Rapat Anggota adalah rapat
kerja yang dihadiri oleh seluruh anggota IRMAS atau sekurang-kurangnya ⅔
anggota.
2.
Penjelasan tugas dari rapat
anggota dijelaskan dalam bab yang lain.
3.
Rapat evaluasi pengurus
adalah rapat yang dilakukan oleh dewan pembina dan pengurus inti dalam rangka
mengevaluasi setiap program kerja dari pengurus.
4.
Rapat evaluasi pengurus
dilakukan sekurang-kurangnya per triwulan dan atau maksimalnya persemester.
5.
Rapat pengurus inti adalah rapat
yang dihadiri oleh ketua, wakil, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil
bendahara dan masing-masing ketua divisi/koordinator. Dalam hal membahas dan
melakukan implementasi program organisasi.
6.
Rapat luar biasa adalah
rapat yang dilakukan dewan penasihat, dewan pembina dan pengurus inti.
7.
Rapat luar biasa dilakukan sekurang-kurangnya
dilakukan 1 tahun sekali atau jika terdapat masalah yang perlu penyelesaian
cepat.
8.
Seluruh hasil rapat kerja
harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
BAB III
PERALIHAN / PERUBAHAN ART
Pasal
9
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain.
2. Perubahan
ART dilakukan dalam rapat luar biasa yang diikuti oleh badan Pengurus.
3. Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota
4. Keputusan
AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta rapat.
BAB IV
FUNGSI KEANGGOTAAN DAN SIFAT
Pasal
10
Ikatan Remaja Masjid AL- FATAH mempunyai fungsi :
1.
Wahana untuk menampung,
menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
2.
Pengembangan potensi SDM
Remaja Masjid di Desa Majasari menuju insan agamis dan intelektualis yang
berguna bagi masa depan.
3.
Pengembangan keterampilan
organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
4.
Pembinaan dan pengembangan
kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan
nasional.
5. Menjadikan
Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal
terhadap kepentingan masyarakat terutama dibidang keagamaan.
6. Untuk
memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma,
dan wawasan kebangsaan.
Pasal 11
Ikatan Remaja Masjid
AL-FATAH bersifat independent dengan prinsip demokrasi dari, oleh dan
untuk Remaja Masjid.
BAB
V
RAPAT ANGGOTA
Pasal
12
Rapat anggota merupakan forum permusyawaratan
tertinggi Ikatan Remaja Masjid yang diselenggarakan Remaja Masjid AL-FATAH
Desa Majasari sekali dalam akhir periode kepengurusan.
Pasal
13
Rapat anggota mempunyai tugas :
1. Menetapkan dan membahas
AD/ART IRMA AL-FATAH.
2. Menetapkan garis-garis
besar program kerja.
3. Meminta dan mengevaluasi
serta menetapkan status laporan pertanggung jawaban pengurus.
4. Memilih dan menetapkan
Ketua IRMAS masa bhakti selanjutnya.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal
14
Pengelolaan dana IRMAS AL-FATAH sebagai
dikelola oleh Bendahara untuk dana kegiatan IRMAS dengan persetujuan Ketua IRMAS.
Pasal
15
Besarnya dana kegiatan ditetapkan oleh rapat pengurus
BAB VIII
PERUBAHAN
AD/ART
Pasal
16
1. Perubahan AD/ART hanya
dapat dilakukan melalui Rapat anggota
2. Keputusan AD/ART
sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Rapat.
BAB IX
MASA
PERALIHAN
Pasal
17
1. Yang
dimaksud masa peralihan adalah masa sejak ditetapkannya AD/ART IRMAS oleh Rapat
anggota IRMAS.
2. Seluruh
ketentuan masih berlaku sampai ditetapkan ketentuan baru.
BAB X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
18
1. Seluruh
anggota IRMAS harus mentaati AD/ART ini, dan barang siapa melanggarnya
dikenakan sanksi organisasi.Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan
diatur dalam ketentuan sendiri dengan menunjukkan pada AD/ART.
Ditetapkan
di Masjid Al Fatah Majasari,
Pada
tanggal….... Januari 2019
|
|
IKATAN REMAJA MASJID AL FATAH
(IRMAS AL FATAH)
Desa Majasari Kec. Sliyeg Kab. Indramayu
|
|
Ketua
(.............)
|
Sekretaris
(...........,........)
|
0 komentar:
Posting Komentar